![]() |
LEMBAGA URUSAN ANOMALI(LEMRUSAN) |
"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," itulah cita-cita luhur negara Indonesia yang dikandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Nyatanya, seperti yang kita semua ketahui, ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang mencegah terwujudnya cita-cita bangsa kita ini datang bukan hanya dari hiruk-pikuk dunia yang normal, melainkan pula dari kekuatan-kekuatan anomalus yang di luar nalar dan pikiran biasa. … Untuk menjaga kenormalan Indonesia, dibentuklah Lembaga Urusan Anomali kita ini. Sejak kecil, kita semua pasti pernah mendengar istilah seperti: sihir, paranormal, gaib, magic, perdukunan, ilmu tenung, dan lainnya; kini, anomali-anomali seperti itulah yang harus kita kendalikan, kelola, dan urus selaku abdi-abdi negara dan masyarakat. Di mana pemikiran, kemampuan, dan usaha konvensional gagal, di situlah kita bertindak! … Oleh karenanya, pada peringatan kemerdekaan Indonesia ini marilah kita semua berdoa agar Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa menolong kita menjaga bangsa dan negara Indonesia Raya yang kita cintai dari segala abnormalitas dunia: Merdeka! |
Kutipan dari pidato Kepala Lembaga Urusan Anomali pada 17-08-19██. |
Profil Lembaga Urusan Anomali
Atas keterbukaan informasi intrapemerintah sebagaimana dianjurkan oleh Komite Informasi Pusat, Badan Administrasi Negara, dan [DISUNTING SEMENTARA | atas perintah Inspektur Utama], berikut ini adalah informasi-informasi bersifat TERBATAS yang dapat Anda akses mengenai Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN):
Tugas Pokok dan Fungsi LEMRUSAN
disunting oleh Subbag Informasi Intrapemerintah | ██-██-20██, ██:██ WIB
Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN) memiliki tugas dan fungsi yang berdasar pada tujuan mengurus peranomalian di Indonesia, yang pelaksanaannya selaras dengan cita-cita negara Indonesia. Berikut ini adalah informasi bersifat INTRAPEMERINTAH yang tersedia mengenai tugas dan fungsi LEMRUSAN.
Tugas Pokok
Secara eksklusif melaksanakan urusan pemerintahan seputar anomali, hal-hal yang bersifat anomalus, dan segalanya yang terkait dengan urusan tersebut.
Fungsi
- Merencanakan, memutuskan, dan mengurus kebijakan pemerintahan di bidang pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan anomali, serta urusan eksternal peranomalian.
- Menjalankan kebijakan pemerintahan seputar peranomalian, termasuk koordinasi, pengawasan, pengelolaan, dan pelaksanaan pemerintahan.
- Melaksanakan Veil Protocol (Kebijakan Tirai) untuk memisahkan kenormalan dunia secara umum dengan yang anomalus.
- Mengurus hubungan pemerintah dengan dunia peranomalian domestik dan internasional.
Struktur Organisasi LEMRUSAN
disunting oleh Subbag Informasi Intrapemerintah | ██-██-20██, ██:██ WIB
Sebagai suatu lembaga nirstruktural yang dirancang untuk mengurus peranomalian di Indonesia, Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN) memiliki struktur organisasi tertentu; berikut ini adalah informasi bersifat TERBATAS yang tersedia atas struktur LEMRUSAN.

Struktur LEMRUSAN, per ██-██-199█.
Lembaga Urusan Anomali dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang membawahkan UNIT KERJA TINGKAT SATU ini:
Perdeputian Pengawasan Anomali (DPA)
Dikepalai seorang deputi kepala yang membawahkan beberapa direktur, DPA mengawasi dan menyelidiki anomali, organisasi peranomalian, dan peristiwa anomalus di seluruh Indonesia.
Perdeputian Pengendalian Anomali (DKA)
Dikepalai seorang deputi kepala yang membawahkan beberapa direktur, DKA bertugas mengamankan, mengambil alih, mengurung, memusnahkan, dan lain-lain dalam lingkup pengendalian anomali.
Pusat Pengelolaan Anomali (PPA)
Dikepalai seorang kepala pusat yang membawahkan beberapa kepala balai besar, PPA menjalankan semua aktivitas dalam lingkup pengelolaan anomali, seperti pendayagunaan, penggunaan, pengujicobaan, sampai dengan produksi anomali dan peralatan penanganannya.
Sekretariat Lembaga (Setlem)
Dikepalai seorang sekretaris utama yang membawahkan beberapa kepala biro, Setlem menangani birokrasi internal dan hubungan eksternal LEMRUSAN, seperti urusan kesekretariatan, koordinasi intrapemerintah, hubungan dengan dunia peranomalian, dan aspek humas Kebijakan Tirai.
Inspektorat Lembaga (Itlem)
Dikepalai seorang inspektur utama yang membawahkan beberapa inspektur, Itlem melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan internal atas LEMRUSAN.
Ikhtisar Unit Kerja LEMRUSAN
disunting oleh Subbag Informasi Intrapemerintah | ██-██-20██, ██:██ WIB
Sebagai suatu lembaga nirstruktural yang mengurus peranomalian di Indonesia, Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN) memiliki struktur organisasi yang khusus; berikut ini adalah informasi tambahan bersifat TERBATAS yang tersedia atas ikhtisar unit-unit kerja tingkat dua di LEMRUSAN.
Lima unit kerja tingkat satu LEMRUSAN membawahkan berbagai direktorat, balai besar, atau biro. Berikut ini ialah ikhtisar singkat dari UNIT KERJA TINGKAT DUA dalam LEMRUSAN:
Perdeputian Pengawasan Anomali
- Direktorat Pemantauan: melaksanakan pengawasan umum atas anomali atau organisasi peranomalian yang berada di luar cakupan penguasaan atau perhubungan LEMRUSAN.
- Direktorat Penyelidikan: melaksanakan penyelidikan dan penindakan dasar atas anomali dan kejadian-kejadian anomalus mencurigakan yang berada dalam cakupan publik.
- Kelompok Penjabatan Fungsional
Perdeputian Pengendalian Anomali
- Direktorat Pengamanan: melaksanakan penguasaan negara, pengambilalihan, dan pemusnahan atas anomali yang berbahaya atau dianggap penting; satuan kerja LEMRUSAN yang bersifat semi-militer.
- Direktorat Penahanan: melaksanakan penyimpanan dan pengurungan atas anomali yang berbahaya atau dianggap penting bagi urusan pemerintahan.
- Satuan Kerja Khusus, antara lain: Detasemen Khusus 00 Anti Klenik
Pusat Pengelolaan Anomali
- Balai Besar Pemanfaatan: melaksanakan pendayagunaan anomali berupa makhluk sapien dan penggunaan anomali berupa barang non-sapien.
- Balai Besar Pengujian: melaksanakan pengujicobaan anomali, baik yang ditahan, dibuat, dikuasai, atau dipinjamkan kepada LEMRUSAN.
- Balai Besar Produksi: [DISUNTING SEMENTARA | atas perintah Inspektur Utama]
- Kelompok Penjabatan Fungsional
Sekretariat Lembaga
- Biro Tata Usaha dan Keuangan: menangani internal LEMRUSAN, seperti anggaran dan belanja, hukum, publikasi internal, sumber daya manusia, dan lainnya.
- Biro Perwakilan Ekstrapemerintah: menangani hubungan antara pemerintah dengan organisasi peranomalian domestik dan internasional, serta operasional badan usaha milik pemerintah kelolaan LEMRUSAN.
- Biro Perwakilan Intrapemerintah: melaksanakan koordinasi dan hubungan antara LEMRUSAN dengan pemerintahan yang lebih luas, mulai dari tingkat sentral sampai lokal.
Inspektorat Lembaga
- [DISUNTING SEMENTARA | atas perintah Inspektur Utama]
Publikasi Lembaga Urusan Anomali
Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN) mengurus peranomalian di Indonesia, termasuk informasi yang tersedia mengenai anomali, LEMRUSAN sendiri, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah informasi-informasi bersifat TERBATAS yang dapat Anda akses:
Sejarah Penanganan Anomali di Nusantara
disunting oleh Penjabatan Fungsional Pemberkasan II | ██-██-20██, ██:██ WIB
Sepanjang adanya peradaban manusia di bumi Nusantara ini, bermacam-macam anomali telah ada pula. Berbagai legenda, mitos, fabel, atau bahkan kepercayaan dan tabu yang dulu ada dan masih bertahan di Indonesia tentu memiliki elemen-elemen kebenaran dari masing-masing folklor dan kebiasaan tersebut.
Baru akhir-akhir ini di Indonesia, sekitar seabad yang lalu, penanganan anomali dan pemisahan ketat antara yang normal dengan yang anomalus mulai dilakukan dengan cara-cara modern. Sebagai bagian dari tupoksi LEMRUSAN, dokumentasi atas anomali dan penanganannya senantiasa dilaksanakan, namun mengingat catatan dan jejak-jejak masa lampau Indonesia yang jauh dari lengkap, serta sifat Tertentu dari beberapa informasi yang telah didokumentasikan, hanya sedikit sekali yang dapat disediakan bagi pegawai LEMRUSAN secara umum. Demikian pun, berikut ini adalah informasi yang tersedia tentang sejarah penanganan modern anomali di Indonesia.
1910-an sampai dengan 1930-an
- Akhir 1910-an: SCP Foundation (Yayasan SCP), yang merupakan salah satu organisasi penanganan anomali internasional terbesar, mulai beroperasi di Nusantara, yang masih dikuasai Belanda sebagai koloni Hindia Belanda.
(Catatan: Seberapa terkaitnya Yayasan SCP dengan Raad van Speciale Onderzoeken, yang diduga merupakan badan penanganan anomali buatan Belanda pada 1800-an yang juga disebut sebagai Special Investigations Board, masih dinilai tentatif.)
- Akhir 1920-an: Hubungan Badan Penyelidikan Anomali Kekaisaran Jepang (Imperial Japanese Anomalous Matters Examination Agency atau Bapankekai) baik dengan Yayasan SCP dan Allied Occult Coalition (organisasi pendahulu Global Occult Coalition [UNGOC], yang bernaung pada PBB) mulai memburuk.
- Awal 1930-an: Algemene Recherche, yang juga disebut Criminal Investigations Division, suatu badan kepolisian dan intelijen khusus di Hindia Belanda Timur melebarkan cakupan urusannya ke bidang anomali pada awal 1930-an; kerap bekerja sama secara de facto dengan Yayasan SCP.
- 1932: Hubungan antara Bapankekai dengan Yayasan SCP dan Allied Occult Coalition rusak secara permanen.
(Catatan: Algemene Recherche merupakan pengembangan dari Politiek Inlichtingen Dienst (PID). PID sendiri merupakan badan intelijen perpolitikan Hindia Belanda yang dibubarkan pada 1919, meski Algemene Recherche tetap dijuluki PID sampai Hindia Belanda dikuasai Kekaisaran Jepang semasa Perang Dunia Kedua.)
1940-an sampai dengan 1950-an
- 1942: Rentetan kekalahan militer blok Sekutu di front Pasifik terhadap Jepang memaksa Yayasan SCP untuk hengkang dari Nusantara. Walaupun sukses mengevakuasi sebagian aset-asetnya, Yayasan SCP terpaksa melikuidasi, menghancurkan, atau bahkan meninggalkan aset-aset lain miliknya.
- 1942: Kedatangan Jepang ke Nusantara mengakibatkan bubarnya Algemene Recherche, termasuk bagian penanganan anomalinya.
- 1942—1945: Bapankekai mengambil alih penanganan anomali di Nusantara. Beberapa detasemen Bapankekai ditugaskan menangani anomali di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Indonesia Timur.
- 1944—1945: Yayasan SCP kembali beroperasi di Asia Tenggara seiring dengan keberhasilan Sekutu dalam perang melawan Jepang. Kemenangan Sekutu berujung dengan pendudukan Australia dan Amerika Serikat atas sebagian dari Nusantara bagian timur sejak 1944.
- 1945: Kekalahan Kekaisaran jepang di Perang Dunia Kedua mendorong bangsa Indonesia untuk mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan pendirian dari pemerintahan Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia diikuti dengan datangnya Inggris dan akhirnya Belanda ke Indonesia, yang berujung dengan pecahnya perang kemerdekaan Indonesia.
- 1945—1948: Yayasan SCP mulai beroperasi kembali di Indonesia/Hindia Belanda. Keengganan Yayasan SCP untuk terlibat dalam perang kemerdekaan Indonesia memudahkan Yayasan SCP untuk meyakinkan Republik Indonesia atas netralitas Yayasan di kemudian hari.
- Akhir 1949/awal 1950: Yayasan SCP akhirnya beroperasi secara resmi di Indonesia.
(Catatan: Kurang pasti apakah pengakuan Indonesia atas Yayasan SCP dilakukan sebelum atau setelah berdirinya Republik Indonesia Serikat. Diduga bahwa pengakuan Indonesia atas Yayasan SCP adalah karena dukungan pragmatis Yayasan SCP bagi Indonesia demi keleluasaan operasional Yayasan SCP di Indonesia.)
- 1950: Panitia Pengurusan Anomalie (Papelie) didirikan pemerintah melalui Ketetapan Presiden Nomor 499 Tahun 1950 tentang Pembentukan Panitya Pengurusan Anomalie. Meski Papelie resminya bertujuan untuk menerapkan Kebijakan Tirai(Veil Protocol, untuk menjaga normalitas dunia dari gangguan anomali) bersama-sama dengan Yayasan SCP, pada prakteknya Papelie hanyalah jalur komunikasi resmi antara pemerintah Indonesia dengan Yayasan SCP dan stempel legalitas operasi Yayasan SCP di Indonesia.
1960-an
- 1962: Perselisihan antara UNGOC dengan Yayasan SCP di Irian Jaya/Papua selama pemerintahan UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority, pemerintahan transisi PBB dari kendali Belanda kepada Indonesia) menunjukkan inefektivitas dan impotensi Papelie.
- 1963: Kegagalan Papelie berujung pada pembubarannya oleh Presiden Sukarno pada akhir Mei 1963 melalui Ketetapan Presiden Nomor 999 Tahun 1963 tentang Pembubaran Panitya Pengurusan Anomalie. Menggantikan Papelie adalah Djawatan Urusan Anomali (JUA), yang dibentuk Presiden Sukarno melalui Ketetapan Presiden 999A Tahun 1963 tentang Pembentukan Djawatan Urusan Anomalie. JUA memang menangani hubungan pemerintah dengan Yayasan SCP, namun ditekankan sang presiden untuk mengurus peranomalian secara terpisah dari Yayasan SCP.
- 1964: Sikap skeptis Presiden Sukarno atas Yayasan SCP, yang dituduh sebagai "antek-antek Barat Nekolim"), menjadi jelas dengan Arahan Presiden 999 Tahun 1964 tentang Implementasi Manipol-Usdek di Djawatan Urusan Anomalie, yang mengarahkan JUA untuk mengambil alih peran penanganan anomali di Indonesia dari kendali Yayasan SCP. Usaha-usaha JUA dalam hal ini kerap gagal oleh karena minimnya dana, yang disebabkan oleh mismanajemen ekonomi Indonesia semasa era Demokrasi Terpimpin-nya Presiden Sukarno.
- 1965—1967: Ketidakstabilan situasi domestik di Indonesia berujung pada "pembubaran" JUA. Meski masih berdiri secara nominal, Surat Penetapan Kepala Djawatan Urusan Anomalie ISTIMEWA tentang Pembekuan Kegiatan Djawatan pada awal November 1965 menghentikan segala aktivitas JUA. Yayasan SCP kesempatan ini untuk mengambil alih beberapa objek-objek anomali dari kendali JUA.
- 1968: Sebagai salah satu keputusan terakhirnya selaku Pejabat Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Suharto mengeluarkan Arahan Presiden Nomor 999 Tahun 1968 tentang Lembaga Urusan Anomali. Inpres tersebut mentransformasi JUA menjadi Lembaga Urusan Anomali (LEMRUSAN), untuk meneruskan pekerjaan JUA yang pada saat itu telah terbengkalai. Selama periode Orde Baru, LEMRUSAN cenderung lebih dependen pada Yayasan SCP, padahal memiliki dana yang relatif memadai.
1970-an sampai dengan sekarang
- 1970-an: Masuknya Marshall, Carter, and Dark Ltd. (PT. Marshall, Carter, dan Dark) kira-kira terjadi pada masa ini. Korupsi yang menjalar di semua tingkat pemerintahan, termasuk LEMRUSAN, memudahkan Indonesia sebagai tempat transit PT. Marshall, Carter, dan Dark untuk aktivitas perdagangannya.
- 1997: Krisis finansial Asia mulai menggoyahkan stabilitas pemerintahan Indonesia, termasuk kegiatan LEMRUSAN.
- 1998: Bubarnya Prometheus Labs, Inc. (PT. Laboratorium Prometheus) berdampak besar pada dunia peranomalian internasional. Pecahnya PT. Laboratorium Prometheus mengakibatkan tersebarnya objek-objek anomalinya ke seluruh dunia, yang memaksa Yayasan SCP mengerahkan segala usahanya demi mempertahankan Kebijakan Tirai dari pihak-pihak peranomalian lainnya, seperti PT. Marshall, Carter, dan Dark. Dengan fokusnya Yayasan SCP di dunia anomali internasional, cabang Indonesia dari Yayasan SCP terpaksa beradaptasi untuk menangani urusan anomali di Indonesia secara lebih mandiri dari Yayasan SCP "Pusat".
- 1998—2000: Dengan LEMRUSAN yang terombak-ambik oleh krisis multidimensi domestik Indonesia dan lengsernya Presiden Suharto, serta Yayasan SCP cabang Indonesia yang terabaikan di tengah krisis anomali internasional, kerja sama antara LEMRUSAN dengan Yayasan SCP cabang Indonesia meningkat demi menjaga normalitas dan mengamankan segala peranomalian di penjuru Indonesia.
JDIH Lembaga Urusan Anomali
Sekretariat LEMRUSAN
Ketetapan Presiden Nomor 499 Tahun 1950
Pembentukan Panitya Pengurusan Anomalie
Tanggal Pengundangan | ██-██-1950 |
Tanggal Pemberlakuan | ██-██-1950 |
Pengunggah | Seksi [DISUNTING] |
Waktu Pengunggahan | ██-██-20██, ██:██ WIB |
KETETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 499 Tahun 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITYA PENGURUSAN ANOMALIE
Mempertimbangkan : Perlunja mendjaga normalnja masjarakat demi tertjapainja tudjuan dan tjita-tjita bangsa dan negara Indonesia dengan tjara dan melalui kerdjasama dengan SCP Foundation (Jajasan SCP) dan organisasi penanganan anomalie lainnja.
Memperhatikan : Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950.
M E M U T U S K A N
Menentukan :
I. Membentuk Panitya Pengurusan Anomalie jang bertugas:
1. Menerapkan Kebidjakan Tirai (Veil Protocol) untuk mendjaga normalnja masjarakat dan negara Indonesia dari hal-hal jang bersifat anomalie.
2. Mendjalin hubungan, komunikasi, dan kerdjasama dengan Jajasan SCP serta organisasi penanganan anomalie lainnja untuk melaksanakan penerapan Kebidjakan Tirai di Indonesia selama Indonesia masih belum mampu menerapkan Kebidjakan Tirai setjara mandiri.
3. Mengusahakan dan menindjau tjara-tjara pelaksanaan Kebidjakan Tirai setjara mandiri dengan bantuan Jajasan SCP.
4. Mengusahakan kerdjasama dengan tjabang-tjabang pemerintah lainnja dalam rangka melaksanakan Kebidjakan Tirai.II. Mengangkat:
1. [DISUNTING] - sebagai Ketua.
2. [DISUNTING] - sebagai Wakil Ketua.
3. [DISUNTING] - sebagai Sekretaris.
[DISUNTING]
178. [DISUNTING] - sebagai Anggota.III. [DISUNTING]
IV. [DISUNTING]
V. [DISUNTING]
VI. Menetapkan bahwa seluruh perongkosan Panitya Pengurusan Anomalie dibebankan kepada [DISUNTING].
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal [DISUNTING] 1950,
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
[DISUNTING]
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA
ttd.
[DISUNTING]
JDIH Lembaga Urusan Anomali
Sekretariat LEMRUSAN
Ketetapan Presiden Nomor 999 Tahun 1963
Pembubaran Panitya Pengurusan Anomalie
Tanggal Pengundangan | ██-██-1963 |
Tanggal Pemberlakuan | ██-██-1963 |
Pengunggah | Seksi [DISUNTING] |
Waktu Pengunggahan | ██-██-20██, ██:██ WIB |
KETETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 999 Tahun 1963
TENTANG
PEMBUBARAN PANITYA PENGURUSAN ANOMALIE
Mempertimbangkan : bahwa akibat kegagalan dan ketidakmampuan Panitya Pengurusan Anomalie dalam mendjalin hubungan baik dan mengadakan mediasi antara SCP Foundation (Jajasan SCP) dengan United Nations - Global Occult Coalition (Koalisi Occult Sedunia) di Irian Djaja selama pemerintahan sementara United Nations Temporary Executive Auhority, perlu membubarkan Panitya Pengurusan Anomalie.
Memperhatikan : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Presiden Nomor 499 Tahun 1950 tentang Pembentukan Panitia Pengurusan Anomalie
M E M U T U S K A N
Menentukan :
PERTAMA: Membubarkan Panitya Pengurusan Anomalie.
KEDUA: Menjerahkan tugas-tugas dan wewenang Panitya Pengurusan Anomalie kepada Menteri Pertama untuk didjalankan setjara sementara.
KETIGA: Akan membentuk suatu badan negara jang akan menggantikan Panitya Pengurusan Anomalie.
KEEMPAT: Ketetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal [DISUNTING] 1963,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
[DISUNTING]
Inilah semua artikel SCP di SCP Wiki cabang Indonesia yang menyebutkan LEMRUSAN:
SCP-099-ID - themescreant
SCP-008-ID - themescreant
SCP-066-ID - EastIndies
SCP-079-ID - themescreant
SCP-020-ID - PhoenixOfHope
Karya lain yang menyebutkan LEMRUSAN atau terkait dengan LEMRUSAN adalah:
Ajisaka: Ajun Brigadir - Rigen
Ajisaka: Brigadir Polisi - Rigen
Walaupun LEMRUSAN adalah lembaga pemerintahan fiksional, format dokumen LEMRUSAN didesain semirip mungkin dengan berkas pemerintahan Indonesia di dunia nyata. Namun, mengingat bahwa orang masih sering menggangap bahwa Yayasan dan objek-objek SCP beneran ada di dunia nyata, segala dokumen LEMRUSAN dibuat berbeda diksinya dengan berkas-berkas pemerintahan di dunia nyata.
Sebagai contoh, kita nggak pakai Keputusan Presiden/Keppres, tapi divariasikan menjadi Ketetapan Presiden/Ketpres. Sebagainya juga untuk dokumentasi lainnya mengenai pemerintahan Indonesia; semua ini ya memang biar LEMRUSAN dan dunia SCP yang FIKSIONAL nggak dianggap beneran ada di dunia nyata.
Bagian ini belum selesai, namun dua jenis dokumen standar LEMRUSAN telah ada templatnya di bawah. Untuk kodenya sendiri, belum selesai, jadi silakan cek page source dari laman ini. Sebagai alternatif, silakan hubungi themescreant jika ingin membuat dokumen LEMRUSAN atau bertanya-tanya mengenai LEMRUSAN dan sebagainya yang bersifat pemerintahan.
… untuk dirampungkan…
Catatan: Ganti semua teks yang digarisbawahi dengan yang ingin digunakan, tapi variasikan dan/atau ubah sesuai kebutuhan, DAN JANGAN LUPA UNTUK HILANGKAN GARIS BAWAHNYA. Variasikan dan/atau ubah jumlah blok hitam (█) seperlunya.
![]() |
LEMBAGA URUSAN ANOMALI Kantor █████, Kota Adm. Jakarta █████, D.K.I. Jakarta |
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
tentang
NAMA RESMI ANOMALI (Nama Umum Anomali)
Nomor: AN/Nomor Anomali/Tahun Publikasi Dokumen
1. Rincian
Deskripsikan anomali yang dikendalikan di sini.
2. Latar Belakang
Kisahkan bagaimana anomali ini dilacak, ditemukan, ditangkap, atau diamankan, mana pun di antaranya yang sesuai. Templat/format ini hanyalah untuk anomali yang diperoleh LEMRUSAN atau sedang diawasi LEMRUSAN; anomali buatan LEMRUSAN tidak ditulis dengan format ini.
3. Dasar Hukum
a. Masukkan dasar-dasar hukum fiksional yang
b. dirasa sesuai dengan anomali ini; jika tak
c. ingin atau tidak ada, isi saja dengan
d. ██████████ ██████████ Nomor ██ Tahun ████ tentang ██████████
4. Dokumen Terkait
a. Masukkan dokumen-dokumen LEMRUSAN
b. lainnya yang terkait dengan anomali ini;
c. jika tak ingin atau tak ada, isi saja dengan
d. ███ Nomor AN/████/████
5. Pihak yang Terlibat
a. Masukkan pihak mana saja yang terlibat
b. dengan penanganan dari anomali ini, baik
c. bagian-bagian dari LEMRUSAN sendiri, satker
d. pemerintah lainnya, atau pihak nonpemerintah.
6. Prosedur Kerja Pengendalian
Jelaskan cara-cara pengendalian anomali di sini. Pengendalian ini bisa saja berbentuk: pengawasan, untuk anomali di luar kendali LEMRUSAN atau tidak berbahaya; pengurungan, untuk anomali yang dikendalikan LEMRUSAN yang berbahaya; atau penggunaan, untuk anomali yang digunakan atau dimanfaatkan LEMRUSAN.
7. Catatan Lainnya
Jika ada detail dari anomali yang tidak cocok untuk dimasukkan ke dalam bagian-bagian di atas, masukkan saja di sini.
Diatur pada ██ █████ ████,
a.n. KEPALA LEMBAGA URUSAN ANOMALI
SEKRETARIS UTAMA
ttd.
████████ ██████████
Catatan: Ganti semua teks yang digarisbawahi dengan yang ingin digunakan, tapi variasikan dan/atau ubah sesuai kebutuhan, DAN JANGAN LUPA UNTUK HILANGKAN GARIS BAWAHNYA. Variasikan dan/atau ubah jumlah blok hitam (█) seperlunya.
![]() |
LEMBAGA URUSAN ANOMALI Kantor █████, Kota █████, Provinsi █████ |
SURAT PERINTAH
Nomor: SR/JABATAN PEMBERI PERINTAH/NOMOR/TAHUN
MENIMBANG :
Pertimbangan yang diberikan.
BERDASARKAN :
1. Peraturan-peraturan yang,
2. Dianggap relevan dengan,
3. Surat perintah ini.
MEMERINTAHKAN :
KEPADA :
Jabatan yang Diperintahkan, Unit Kerja Tingkat Dua, Unit Kerja Tingkat Satu, Lembaga Urusan Anomali.
UNTUK :
1. Perintah-perintah yang memang,
2. Diperintahkan melalui,
3. Surat perintah ini.
Dikeluarkan di: Provinsi Lokasi Kantor
Dikeluarkan pada: Tanggal Pemberian Perintah
JABATAN PEMBERI PERINTAH
[DATA DISUNTING]
NAMA PEMEGANG JABATAN